HUKUM PERDATA
ANAK SAH
Pasal 250 KUHPdt anak sah adalh anak yang di
lahirkan atau di tumbuhkan sepanjang perkawinan, sehingga memperoleh suami
ibunya sebagai bapaknya. Pasal 42 undang undang no 1 tahun 1974 tentang
perkawinan, anak sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah. Hukum islam menentukan bahwa pada dasarnya keturunan anak
adlah sah apabila permulaan terjadi kehamilan antara ibu anak dan laki laki
yang menyebabkan terjadinya kehamilan, menurut pasal 99 komplikasi hukum islam
anak yang sah adalah
1.
Anak
yang di lahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
2. Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar
rahim dan dilahirkan oleh istri tsb.
ANAK TIDAK SAH ATAU TIDAK KAWIN
Menurut
lili rasyidi anak tidak sah adalah anak yang di lahirkan tampa orangtuanya
kawin satu dengan yang lain. Menurut pasal 43ayat
(1) undang undang no 1 tahun 1974 anak yang di lahirkan di luar
nikah atau perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarganya. Untuk menciptakan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan
bapak biologisnya dapat di lakukan dengan melalui pengakuan anak. Pengakuan
adalah suatu pernyataan kehendak yang di lakukan seseorang menurut cara cara
yang di tentukan oleh undang undang bahwa ia adalah ayah adri seorang anak yang
di lahirkan di luar perkawinan.menurut KUHPdt ada dua jenis pengakuan .
1.
Pengakuan
dengan suka rela.
Adalah pengakuan yang di berikan
oleh seorang laki-lki terhadap seorang anak laki” terhadp anak luar perkawinan
atas dasar inisiatif sendiri.
2. Pengakuan dengan paksa.
Pengakuan yang di dasarkan atas
putusan pengadilan yang menetapkan orang tertentu adalah ayah seorang anak luar
perkawinan.
HUKUM TATA NEGARA
TAHAP TAHAP PEMBENTI=UKAN PERDA
·
Tahap
perencanaa. Rancangan perdata dapat
berasal dari DPRD atau gubnur/bupati/walikota masing” kepala
daerah,provinsi, dan kota.
·
Raperda
dapat di sampaikan oleh anggota,komisi,atau alat kelengkapan DPRD yang khusus
menangani bidang legislasi.
·
Raperda
yang telah di sampaikan gubnur/walikota/bupati, di sampaikan dengan surat
pengantar gubnur,bupati, walikota kepada DPRD.
·
Penyebarluasan
raperda yang berasal dari DPRD di laksana oleh sekretaris DPRD.
·
Penyebarluasan
raperda yang berasal dari gubnur,bupati,walikota, di laksanakan sekretaris
daerah.
UNDANG-UNDANG
·
Di buat
DPR bersama presiden untuk melaksanakan UUD & TAP
MPR pasal 20 & pasal 5 ayat 1 UUD 1945.
·
Jika RUU
tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tsb tidak boleh di ajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu, pasal 20 ayat 3 UUD 1945.
MATERI UU
·
Yang
tegas tegas diprintahkan oleh undang undang dasar dan tap MPR untuk mengatur
lebih lanjut.
Peraturan
pemerintah pengganti UU. Di buat oleh presiden dalam
hal ikhwal kepentingan yang memaksa. Materi muatanya adalah = materi UU. Syarat
perpu : harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan yang berikutnya
pasal 22 ayat 2 uud 1945
Peraturan pemerintah di bentuk
leh presiden dan berfungsi untuk melaksanakan UU. Materi muatanya adalah
keseluruhan materi muatan undang” yang di limpahkan kepadanya.
Keputusan
presiden : bersifat mengatur di buat oleh presiden untuk
menjalak=nkan fungsi dan tugasnya dalam melaksanakan adm. Materi kepres yang
bersifat atribusian serta materi muatan yang bersifat delegasian dari undang
undang dan peraturan pemerintah.
Peraturan
daerah : melaksanakan aturan hukum di atasnya, dan
menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan, dan di tetapkan oleh
kepala daerah dengan persetujuan DPRD pasal 69 UU
22/99. Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perda lain
dan peraturan per UUan yang lebih tinggi pasal 70 UU
22/99.
Yang dapat di atur perda :
system rumah tangga passal 7,9,11 dan pasal 70 UU no 22/99. Yang di tentukan
secara tegas dalam uu no 20/99. Contoh pembentukan kecamatan pasal 66 ayat 6
pembentukan kelurahan pasla 67 ayat 6 sus orang perangkat daerah pasl 68 dll.
Urusan pemerintah pusat yang di serahkan pemerintah pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar