Sabtu, 21 Desember 2013

hukum perdata dan tata negara

HUKUM PERDATA
ANAK SAH
Pasal 250 KUHPdt anak sah adalh anak yang di lahirkan atau di tumbuhkan sepanjang perkawinan, sehingga memperoleh suami ibunya sebagai bapaknya. Pasal 42 undang undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, anak sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hukum islam menentukan bahwa pada dasarnya keturunan anak adlah sah apabila permulaan terjadi kehamilan antara ibu anak dan laki laki yang menyebabkan terjadinya kehamilan, menurut pasal 99 komplikasi hukum islam anak yang sah adalah
1.   Anak yang di lahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
2. Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tsb.

ANAK TIDAK SAH ATAU TIDAK KAWIN
Menurut lili rasyidi anak tidak sah adalah anak yang di lahirkan tampa orangtuanya kawin satu dengan yang lain. Menurut pasal 43ayat (1) undang undang no 1 tahun 1974 anak yang di lahirkan di luar nikah atau perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya. Untuk menciptakan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan bapak biologisnya dapat di lakukan dengan melalui pengakuan anak. Pengakuan adalah suatu pernyataan kehendak yang di lakukan seseorang menurut cara cara yang di tentukan oleh undang undang bahwa ia adalah ayah adri seorang anak yang di lahirkan di luar perkawinan.menurut KUHPdt ada dua jenis pengakuan .
1.   Pengakuan dengan suka rela.
Adalah pengakuan yang di berikan oleh seorang laki-lki terhadap seorang anak laki” terhadp anak luar perkawinan atas dasar inisiatif sendiri.
2. Pengakuan dengan paksa.
Pengakuan yang di dasarkan atas putusan pengadilan yang menetapkan orang tertentu adalah ayah seorang anak luar perkawinan.



HUKUM TATA NEGARA
TAHAP TAHAP PEMBENTI=UKAN PERDA
·      Tahap perencanaa. Rancangan perdata dapat  berasal dari DPRD atau gubnur/bupati/walikota masing” kepala daerah,provinsi, dan kota.
·      Raperda dapat di sampaikan oleh anggota,komisi,atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
·      Raperda yang telah di sampaikan gubnur/walikota/bupati, di sampaikan dengan surat pengantar gubnur,bupati, walikota kepada DPRD.
·      Penyebarluasan raperda yang berasal dari DPRD di laksana oleh sekretaris DPRD.
·      Penyebarluasan raperda yang berasal dari gubnur,bupati,walikota, di laksanakan sekretaris daerah.

UNDANG-UNDANG
·      Di buat DPR bersama presiden untuk melaksanakan UUD & TAP MPR pasal 20 & pasal 5 ayat 1 UUD 1945.
·      Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tsb tidak boleh di ajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu, pasal 20 ayat 3 UUD 1945.
MATERI UU
·      Yang tegas tegas diprintahkan oleh undang undang dasar dan tap MPR untuk mengatur lebih lanjut.

Peraturan pemerintah pengganti UU. Di buat oleh presiden dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa. Materi muatanya adalah = materi UU. Syarat perpu : harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan yang berikutnya pasal 22 ayat 2 uud 1945
Peraturan pemerintah di bentuk leh presiden dan berfungsi untuk melaksanakan UU. Materi muatanya adalah keseluruhan materi muatan undang” yang di limpahkan kepadanya.

Keputusan presiden : bersifat mengatur di buat oleh presiden untuk menjalak=nkan fungsi dan tugasnya dalam melaksanakan adm. Materi kepres yang bersifat atribusian serta materi muatan yang bersifat delegasian dari undang undang dan peraturan pemerintah.
Peraturan daerah : melaksanakan aturan hukum di atasnya, dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan, dan di tetapkan oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD pasal 69 UU 22/99. Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perda lain dan peraturan per UUan yang lebih tinggi pasal 70 UU 22/99.
Yang dapat di atur perda : system rumah tangga passal 7,9,11 dan pasal 70 UU no 22/99. Yang di tentukan secara tegas dalam uu no 20/99. Contoh pembentukan kecamatan pasal 66 ayat 6 pembentukan kelurahan pasla 67 ayat 6 sus orang perangkat daerah pasl 68 dll. Urusan pemerintah pusat yang di serahkan pemerintah pusat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar